Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Sempat Persoalkan Status Kelembagaan Ibu Kota Negara Baru, Kenapa?

image-gnews
Presiden Jokowi menyampaikan IKN baru merupakan transformasi besar-besaran yang akan dilakukan dan menekankan pembangunan IKN baru bukan semata-mata memindahkan fisik kantor pemerintahan. Foto : PUPR
Presiden Jokowi menyampaikan IKN baru merupakan transformasi besar-besaran yang akan dilakukan dan menekankan pembangunan IKN baru bukan semata-mata memindahkan fisik kantor pemerintahan. Foto : PUPR
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota DPR yang merupakan anggota panitia khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) semalam sempat mempersoalkan status kelembagaan ibu kota baru tersebut. 

Pemerintah dan DPR semalam membahas sejumlah pokok substansi seperti status kelembagaan IKN. Mereka menargetkan RUU IKN diloloskan pada Rapat Paripurna pada hari ini, Selasa, 18 Januari 2022.

Walau sudah disepakati soal penyelenggara IKN yaitu pemerintahan daerah khusus IKN yang selanjutnya disebut otorita IKN, tapi mayoritas fraksi masih memiliki catatan atau pandangan khusus untuk pemerintah yang mengusulkan nama otorita bagi pemerintah daerah khusus di Kalimantan Timur.

Mayoritas fraksi juga meminta penjelasan lebih dalam dari pemerintah bahkan berbeda pandangan tentang nomenklatur pemimpin otorita IKN. Sebagai contoh, beberapa anggota menyebut masih butuh diyakinkan bahwa nama otorita tidak bertabrakan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Anggota pansus Fraksi Golkar Sarmuji misalnya, menyampaikan pandangan fraksi bahwa nama otorita harus sesuai dengan pasal 18b dan pasal 18b ayat (1) UUD 1945. "Jadi, apakah penyebutan otorita IKN itu berkesesuaian dengan UUD 1945 apa tidak. Jadi, kalau tidak clear, bisa kena judicial review semisal ada yang melakukan challenge," katanya dalam rapat pansus semalam, Senin, 17 Januari 2022.

Selain itu, ada fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus yang menyebut banyak pakar dan pengamat yang menyoroti soal istilah otorita sebagai pemerintah daerah khusus IKN. Ia mengatakan bahwa otorita tidak termasuk dalam bentuk pemerintahan yang ada di Indonesia.

Lebih jauh Gaus menyebutkan bahwa otorita IKN hanya berperan sebatas sebagai pelaksana pembangunan dan pemindahan IKN, bukan penyelenggara pemerintahan. "Terkesan di sini sekonyong-konyong muncul istilah otorita IKN," ucapnya.

Sementara itu, anggota pansus dari fraksi PKS Ecky Awal Muharam menegaskan bahwa pemimpin daerah khusus IKN harus sesuai dengan pasal 18 ayat 3 dan 4 UUD 1945, yaitu dengan nomenklatur gubernur. Walau begitu, dia menyebut pemerintah bisa mengatur kekhususannya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

2 hari lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN memastikan tidak ada permasalahan lahan untuk pembangunan runway Bandara VVIP di ibu kota.


Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

4 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

Heru Budi menegaskan bahwa perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur harus diterima dengan baik.


Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

10 hari lalu

:Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

10 hari lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


Groundbreaking Keenam di IKN, Kepala OIKN: Ada Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa hingga Universitas dari Malaysia

11 hari lalu

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono saat wawancara dengan Tempo di Palmerah, Jakarta, Senin 21 Maret 2022. Tempo/Tony Hartawan
Groundbreaking Keenam di IKN, Kepala OIKN: Ada Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa hingga Universitas dari Malaysia

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono buka suara soal peletakan batu pertama (groundbreaking) tahap keenam di ibu kota baru itu dalam waktu dekat.


Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

14 hari lalu

Gunung Raung terlihat mengeluarkan abu vulkanik ketika kapal penyebrangan yang mengangkut pemudik  di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, 12 Juli 2015. Pemudik lebih banyak memilih mudik dengan jalur darat laut dikarenakan Gunung Raung terus bererupsi. TEMPO/Johannes P. Christo
Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

Penutupan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara diperpanjang hingga Senin, 22 April 2024 akibat erupsi Gunung Ruang.


Dianalogikan sebagai Bandung Bondowoso saat Bangun IKN, Respons PUPR?

14 hari lalu

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Sumadilaga Ketika ditemui di Kementerian PUPR pada Jumat, 19 April 2024.  TEMPO/Riri Rahayu.
Dianalogikan sebagai Bandung Bondowoso saat Bangun IKN, Respons PUPR?

Kementerian PUPR memastikan pihaknya idak bekerja terburu-buru dalam membangun IKN.


Pelantikan Abdel Fattah El-Sisi sebagai Presiden Mesir Dilakukan di Ibu Kota Baru

33 hari lalu

Presiden Mesir, Abdel Fattah El-Sisi (tengah), laksanakan ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi, 11 Agustus 2014. (AP/Saudi Press Agency)
Pelantikan Abdel Fattah El-Sisi sebagai Presiden Mesir Dilakukan di Ibu Kota Baru

Abdel Fattah El-Sisi akan dilantik sebagai Presiden Mesir untuk ketiga kalinya pada Rabu, 3 Maret 2024, di Ibu Kota Baru.


Jakarta Tetap Menarik Meski Bukan Ibu Kota, Ini Alasannya

33 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Jakarta Tetap Menarik Meski Bukan Ibu Kota, Ini Alasannya

Menteri Sandiaga Uno mengatakan Jakarta akan tetap menarik meski tidak berstatus ibu kota negara. Ini alasannya.


Soal Wacana Jakarta Ibu Kota Legislatif, Pakar Bilang Lebih Baik Berfokus Pindah ke IKN

34 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Wacana Jakarta Ibu Kota Legislatif, Pakar Bilang Lebih Baik Berfokus Pindah ke IKN

DPR dan pemerintah diminta tetap mempersiapkan kepindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.